Jakarta - WONews.com//. Bareskrim Polri pastikan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus pemerkosaan itu dilanjutkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD, pada Rabu (18/1/2023).
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Kabareskrim menjelaskan, kasus ini awalnya sudah dicabut. Namun, kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya, sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan.
Agus menyebut, pihaknya menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.
Menurut Agus, kalau langkah ini tidak segera dilakukan pihaknya akan menarik perkara ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim," katanya.
Kabareskrim menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat, kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Apalagi, ada kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara tersebut hingga dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1/2023) pekan lalu.
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019.
Kasus tersebut sempat diusut oleh Polresta Bogor, tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu terjadi setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
Kemenko Polhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Polresta Bogor tidak komprehensif memberi pembelaan dalam praperadilan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Hal ini terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Pihak termohon adalah Kapolres Bogor Kota.
Atas putusan ini, status tersangka dicabut dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tetap berlaku.
"(Penyidik Polresta Bogor) memberi pembelaan yang kurang komprehensif saat praperadilan," kata Mahfud di Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada 23 Desember 2022, dengan pihak termohon yaitu Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. (Arjun)