Kamis, 5 Januari 2023 15:26 WIB
Deli Serdang WartaOneNews.com
Alasan pemindahan dilakukan untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini mengingat keberadaan kantor sudah tidak bisa untuk dilakukan pengembangan, karena lahan yang sempit.
Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah menyebut kantor Camat Percut Seituan ini akan dipindahkan ke Desa Saentis.
Selama ini, kantor Camat berada di kawasan padat permukiman di Desa Bandar Klippa.
Di kawasan Saentis, kantor akan dibangun di lahan eks HGU PTPN II.
"Sudah dibayar tahun 2022 lahan itu. Pembangunan kantornya tahun ini juga dilakukan. Anggarannya sudah ditampung dan disediakan oleh Dinas Cipta Karya tahun ini," ucap Citra Efendy Capah Kamis, (5/1/2023).
Lanjut Citra mengatakan, selain Kantor Camat Percut Seituan juga ikut diwacanakan untuk pemindahan kantor Camat Tanjung morawa dan Pagar Merbau.
Alasannya juga sama, karena keberadaan kantor yang sekarang sudah tidak layak lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Ujarnya
Kantor sama-sama sudah tua dan sempit
Camat Percut Seituan, Fitrian Syukri mengatakan pemindahan kantornya dilakukan karena sudah lama dilakukan kajian.
Dianggap sudah tidak memungkinkan lagi pelayanan dilakukan di tempat yang sekarang. Untuk contoh kecil untuk parkir kendaraan saja sudah tidak bisa.
"Parkir nggak bisa, kantor kita juga kan terlalu sempit. Karena adanya kajian dari dulu makanya dibeli lahan eks HGU. Infonya sudah dibayar pemkab dan sekarang luasnya 4 hektare lebih. Kalau kantor kita sekarang ini paling 4 rante. Jumlah penduduk ada 400 ribuan," kata Syukri.
Kepadatan penduduk di Kecamatan Percut Seituan sudah lama menjadi fokus dari Pemkab Deliserdang.
Karena itu Pemkab juga terus mengusulkan ke DPRD untuk dilakukan pemekaran kecamatan.
Selain Kecamatan induk Percut Seituan juga direncanakan untuk ada penambahan Kecamatan Percut Deli.
Informasi dihimpun untuk kedepan Ibukota Kecamatan Percut Seituan akan berlokasi di Desa Saentis sementara Kecamatan Percut Deli berada di Desa Sampali.
Saat ini usulan pemekaran Kecamatan inipun sudah ditangan DPRD.
Hal ini lantaran Rancangan Peraturan Daerah untuk Pemekaran sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan tinggal dilakukan Pembahasan. (Syafii hrp)