Labuhanbatu-WONews.com//. Kapolres Labuhan Batu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo S.Ag.SH.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.MH memberikan keterangannya pada saat ungkap Kasus penangkapan residivis Bandar Narkotika jenis sabu sabu yang baru keluar dari Lapas di Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Minggu (12/02/2023).
Penangkapan berawal dari pantauan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan terhadap pelaku dan pengedar yang telah selesai menjalani hukuman
Informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas seorang laki laki di Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba yang baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus narkoba kembali sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP. ER Ginting, SH.MH bersama team melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy di jalan Simpang Rudi S Perkebunan PT.Asam Jawa Desa Pengarungan"
Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Vixion warna hitam berhenti dan langsung melakukan transaksi.
"Pelaku langsung menunjukkan dua plastik klip ditangan kirinya yang diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 10 gram dan seketika itu juga tim langsung menangkap tersangka yang bernama MR alias Otong (lk/40 tahun) warga Dusun Sidorejo Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan".sambung Kasatres Narkoba.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka MR alias Otong dengan didampingi pemerintahan setempat.
"Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka , kami menemukan sebuah tas warna coklat yang berisi 19 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 62,25 gram , didalam sebuah guci sebanyak 3 bungkus daun Ganja kering seberat 100 gram dan satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering seberat 3,54 gram serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak lima juta rupiah".terang beliau.
"Hasil introgasi Team tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang laki laki warga Tanjung Balai dengan nama panggilan AB.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap nama AB namun belum dapat ditemukan dan masih DPO.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 21 plastik klip berisi diduga sabu sabu seberat 72,25 gram , tiga plastik putih berisi daun ganja kering seberat 100 gram , satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering seberat 3, 54 Gram, uang hasil penjualan sebanyak lima juta rupiah , dua unit handphone , satu unit timbangan elektrik , satu buah pipet skop , satu buah sendok plastik , satu buah buku notes catatan penjualan narkoba , satu unit sepeda motor , satu buah tas warna coklat, guci , Kotak hitam dan plastik kosong diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan selanjutnya.(Arjun)