Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


TOBA -WONews.com//.  Sat Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan 3 pemakai narkotika jenis Sabu diwilayah di Kabupaten Toba

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hodayat Thayeb, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada hari Jumat (05/05) di ruangan kerjanya membenarkan bahwa ada nya 3 (tiga) orang laki-laki yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Toba diduga melakukan tindak pidana Narkotika di salah satu Cafe M di Jln Bypass Hutabulu Majen Balige pada hari Kamis (4/5/2023) sekira pukul 15.30 Wib

Penggrebekan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang diterima,  Satres Narkoba Polres Toba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yugun B.M Sibagariang bersama anggota Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana kegiatan ini merupakan Grebek Kampung Narkoba (GKN), imbuhnya

Dengan respon cepat yang dilakukan Satres Narkoba, Satnarkoba mengetuk pintu kamar yang ada di Cafe tersebut dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki dan mengaku JFP (34) warga Laguboti, MLP (36) warga Porsea dan CH (36) warga Balige yang berada di kamar tersebut sedang asyik menggunakan Narkotika jenis Sabu, sebut Bungaran 

Dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan Barang Bukti 1 (satu) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum, 1 (satu) buah mancis warna biru yang terhubung dengan 1(satu) buah jarum .

Semua barang bukti yamg ditemukan di TKP diakui oleh pelaku bahwa paket/plastik klip berisi shabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama didalam kamar tersebut.

Kemudian ke 3 (tiga) pelaku tersebut diamankan ke Mapolres Toba bersama barang bukti yang ditemukan di TKP guna penyelidikan lebih lanjut 

Untuk ketiga Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara".

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH S. IK, menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya berkomitmen dan bertekad akan memerangi penggunaan narkoba di Kabupaten Toba mulai dari pengedar, kurir, dan bandar akan disapu bersih.

Mari Kita bersama - sama berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Sama - sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kalau ada melihat tindak pidana narkoba, jangan segan - segan untuk melapor ke pihak berwajib," Ungkapnya.(Arjun)