Senin 3/7/2023
WartaOneNews.Com
Medan- Ketidak Terbukaan Sekolah Madrasyah Aliyah Negeri MAN 2 Model Medan tentang Informasi Publik menuai sorotan khusunya masyarakat kota Medan di Provinsi Sumatera Utara membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar angkat bicara terkait Kepala MAN 2 Medan Wuri Tamtama Abdi S.Pdi. M.Pd dan Oknum KTU Samsul Bahri S.Pdi atas tindakan menutup diri dan menghalang-halangi keterbukaan informasi publik terhadap data yang mau dikonfirmasi wartawan Kepada mereka, yang seharusnya sebagai pemimpin di lembaga publik, Oknum tersebut harus transparan dan memberikan informasi yang diminta publik.
Ditempat lain dikantor nya dihubungi Awak Media melalui handphone wasthaap selulernya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar sebagai pengawasan penyelengara pelayanan publik mengatakan saya kira ngak ada lagi yang menyembunyikan informasi Publik terkait anggaran SPP dan dana BOS maupun PPDB itu, semua proses harus terbuka transparan, kalau masih ada yang menyembunyikannya patut kita curigai, Jelaskan saja, ngak perlu disembunyikan informasi-informasi apalagi kepada media, kalau ngak dikasih informasi jelas malah nanti berprentasikan sendiri dia, ini saya lihat informasi nya bahwa MAN 2 Model sebaiknya berikan penjelasan kepada publik supaya tidak terjadi prentasi-prentasi yang keliru Ungkap Abyadi
Sambungnya lagi Abyadi menuturkan menurut saya kalau MAN 2 Model tertutup apalagi ini kepada wartawan yang mereprentasikan ke masyarakat, saya kira tidak benar kalau menutup diri MAN 2 Model Medan tersebut tegas Abyadi Siregar Kepada Wartawan.
Pemberitaan sebelumnya
Untuk pengutipan uang SPP di MAN 2 Model Medan, Untuk kelas X (sepuluh) Rp. 250.000,- x jumlah siswa kelas X (sepuluh) sebanyak 612 x Rp. 250.000,- = Rp. 153.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp. 1.836.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam setahun, Untuk Kelas XI, XII bayar Rp. 200.000,- x 1570 Jumlah siswa keselurahan Kelas XI dan XII = Rp. 314.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp 3. 768.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dalam setahun anggarannya, belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP.
Sesuai UU No 14.TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022), Sesuai juknis Bos dan BOP Kemenag tahun 2023, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023. Tranparansi terbuka, akuntabel.
Di tempat terpisah Praktisi Hukum Zulkarnain Harahap SH. MH.meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) atau Perwakilan KIP Provinsi Sumut agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan penggunaan Dana BOS, Anggaran Dana SPP Tahun 2022-2023 di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan. "Dan periksa Kepala MAN2 Model Medan yakni Wuri Tamtama Abdi SPdi MPd selaku penguasa atau Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, " Ujarya kepada wartawan. ( Syafii Hrp/Tim )