Selasa 08 Agustus 2023
WartaOneNews.Com
Medan : Kedatangan Awak media ingin menemui Kepala Sekolah
SMA Negeri 7 Medan beralamat Jalan Timor No.36, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara guna mempertanyakan terkait penggunaan dana SPP dan BOS Bantuan Operasional Sekolah serta BOP TA 2022- 2023 membuat kepala sekolah tidak berani menerima kehadiran wartawan, terhitung dari hari Selasa/Rabu siang tanggal 7 dan 8/8/2023 selama dua hari berturut-turut awak media berkunjung ke sekolah SMAN 7 Medan, terlihat kepsek Masri Lubis tidak berada ditempat saat dijumpai di sekolahnya tidak ada, beralasan keluar ungkap salah satu guru humas yang kita temui bernama Sitompul di sekolah tersebut, terkesan kepala sekolah menghindari Awak Media, padahal sebelumnya sudah diberitahukan ke kepsek nya untuk kedatangan wartawan baik dari telpon dan SMS di Wasthaap seluler nya, seakan akan sang kepala sekolah dikonfirmasi takut terungkap peruntukan penggunaan Anggaran Dana SPP Milyaran rupiah, BOS Milyaran Rupiah dan BOP puluhan juta di sekolahnya kemana saja anggarannya.
Dalam hal ini Pengutipan uang SPP setiap bulan di Sekolah SMAN 7 Medan dibawah kepemimpinan H. Masri Lubis M.Si sebagai Kepala Sekolah sepertinya tidak transparan, tidak terbuka Yaitu : Selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA, Kepsek SMAN 7 Medan Terkait Untuk siswa miskin KIS dan KIP jumlah siswa yg bebas bayar SPP berapa ratus orang tidak di jawab kepsek Masri Lubis saat dilontarkan awak media melalui SMS Wasthaap selulernya mempertanyakan Pengutipan SPP Milyaran Rupiah ke kepsek tersebut juga enggan menjawab seolah olah bungkam.
Dalam pengutipan uang sekolah SPP siswa kita di SMAN 7 Medan tahun 2022-2023 kelas X,XI, dan XII bayar.150.000 persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 1020 Orang = Rp 153.000.000 ( Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah ) Satu Bulan X 12 Bulan = Rp
1.836.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) Setahun, Belum dikurangi
dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP Pertanyaannya.Untuk apa saja peruntukan nya dan kemana saja anggarannya dan Sisa anggaran nya dikemanakan,
sesuai Transparansi UU No 14 TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Transparansi dan terbuka Ungkap media melalui SMS Wasthaap seluler kepada Kepsek SMAN 7 Medan juga tidak di balas
Lanjutnya Awak Media, menyampaikan Untuk Anggaran dana Bos ( Bantuan Operasional sekolah ) nya di SMAN 7 Medan yang menerima pertahun per orang 1.530.000 x 1020 Orang siswa = 1.560.600.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) Setahun Untuk apa saja dan kemanakan sisa anggarannya, Untuk Anggaran BOP ( Biaya Operasional Pendidikan dari ( Pemprovsu ) Pertahun sesuai Akreditasi nya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP yang menerima per orang berapa Serta Berapa anggaran Honor GTT berapa Orang menerima di SMAN 7 Medan, Mohon berikan Keterangan klarifikasinya agar beritanya berimbang Terang Awak Media melalui SMS Wasthaap seluler ke Kepsek SMAN 7 Medan
Sementara menurut Advokat, Praktisi Hukum Provinsi Sumatera Utara Zulkarnain Harahap. SH. MH saat di jumpai di kantornya mengatakan Pihak Sekolah SMAN 7 Medan, dalam hal penggunaan uang kutipan SPP berjumlah miliaran rupiah tersebut kurang transparan. Anggaran Peruntukan nya untuk apa saja, Jika ada sisanya dikemanakan serta landasan hukum apa, tentang pengutipan itu "Diminta pihak sekolah untuk menjelaskan se jelas-jelasnya Rincian Penggunaan Dana atas Penggunaan Pungutipan Uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta BOP (Biaya Operasional Pendidikan) TA 2022 – 2023 setiap bulan dari setiap siswa agar orang tua murid tidak bertanya-tanya. Karena sepengetahuan kami pihak sekolah juga ada menerima dana BOS, BOP dan guru honor ada pula yang menerima dana sertifikasi," Ucap Zulkarnain Harahap. SH kepada awak media pada Selasa 8/8/23).
Terkait hal itu, kata Zulkarnain Harahap SH, pihak sekolah SMAN 7 Medan harus transparan dalam penggunaan dana dari hasil kutipan SPP yang setiap bulan mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah, Rinciannya untuk apa saja. dan dikemanakan anggaran nya ini kan harus jelas semua "Andai dalam penggunaan dana kutipan SPP di SMAN Negeri 7 Medan ada tindakan yang salah, maka Kepala Sekolah SMAN 7 Medan yang harus bertanggung jawab," Ungkap Praktisi Hukum Zulkarnain. SH.
Di tempat terpisah melalui telpon wasthaap selulernya Ketua DPD. LSM Tumpas (Team Upaya Masyarakat Peduli Amanah Sejahtera)
Kota Medan Fajrinur ST. selaku Pemerhati
Pendidikan Kota Medan menegaskan kepada Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim Gubernur Provinsi Sumut H. Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumut
Drs. H. Asren Nasution, M.A.
Yang seharusnya kepala Sekolah SMAN 7 Medan Masri Lubis tersebut seharusnya bisa memahami UU KIP. No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kan sudah cukup jelas diatur di UU tersebut masih saja ada oknum Kepala Sekolah SMAN 7 medan yang melanggarnya, tidak pantas dia sebagai pegawai negeri Aparatur Sipil Negara ASN bungkam, seharusnya dia melayani masyarakat yang bertanya bukan malah tidak mau tau dan tidak menjawab telpon awak media melalui wasthaap selulernya, bahkan SMS pun tidak dibalas ke Awak media yang mengkonfirmasinya terkait anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut, "Urainya.
Lanjut Fajrinur ST. Menambahkan pihaknya akan mendesak, menyurati dan melaporkan kepada Kemendikbud Ristek, Gubernur Sumatera Utara, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumut agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Medan tersebut,
Bila perlu mencopotnya " tegas Fajrinur
Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, perlu dievaluasi agar tidak membawa citra buruk atau presiden buruk bagi dunia pendidikan yaitu bobroknya dunia pendidikan di bawah naungan Kemendikbud Ristek Republik Indonesia khususnya Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara," Jelasnya. ( Syafii Harahap )