Rabu siang 23/8/2023
WartaOneNews.com//.
Medan : Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah UPT SMP Negeri 23 Medan Jl.Raya Medan Tenggara Ujung, BINJAI, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Di Anggaran tahun 2023 yang diduga tidak Transparan dan langgar UU KiP No 14 Tahun 2008.
Pasalnya saat awak media meninjau ke lokasi pembangunan, tidak ditemukan plang proyek sebagai suatu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara,
Rabu siang 23/8/2023.
Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya nya memang ada harus di pasang dan dapat di lihat semua orang, bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.
Dimana, melalui plang informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah APBD maupun pusat APBN yang di lakukan di badan publik.
Alangkah terkejutnya awak media Mengenai larangan Oknum Kepsek SMPN 23 Syarifah Hanum ke awak media yang menjumpainya, jangan lah kesana bang biar aja mereka bekerja dengan tenang sebut kepsek Syarifah Hanum dengan nada jeleknya, ke awak media, akan tetapi sebagai sosial control awak media terus melanjutkan konfirmasi sama tukang pegawai proyek" pak mana ini yang punya perusahaan siapa yang mengerjai, mana pemborongnya terang awak media kepada salah satu pekerja mengaku tukang,
saya tidak tahu saya hanya pekerja biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu tanya saja langsung sama pemborong nya pak, kata tukang bangunan, yang tidak mau disebut namanya" beber nya.
Pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) untuk tambah ruangan buat lokal siswa yang di kelola langsung dari Dinas Pendidikan kebudayaan dan Dinas Perkim kota medan menjadi pertanyaan masyarakat di seputar sekolah tersebut.
Dengan tidak adanya dijumpainya papan lnformasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran totalnya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktornya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan. kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.
Terkait hal itu tidak ditemui, atau diduga tidak memperlihatkan adanya papan plang informasi proyek ini dengan anggaran dan masa kerja, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan Perpres No.7 tahun 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat yang di atur dalam UUD No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Masih di sekolah SMPN 23 Medan ditemui awak media di depan ruang kelas siswa, Oknum Kepsek SMPN 23 Medan Dra.Syarifah Hanum M.Pd terkesan seperti mau menghindari awak media yang ingin menemuinya sambil berjalan meninggalkan kantor nya menuju arah ke kelas siswa dengan beralasan mau rapat sama guru-guru ungkapnya kepada awak media.
Dalam hal ini awak mediapun meminta izin langsung ke Syarifah Hanum Guna Konfirmasi lanjut ke pengerjaan pembangunan, Izin ya ibu bisa saya konfirmasi soal bangunan ruang kelas itu, ke pengawas atau ke rekanan perusahaan yang melaksanakan pembangunan,
Janganlahlah biarkan saja orang itu kerjakan dengan tenang ucap Kepsek dengan jelesnya.
Diduga Oknum kepsek menghambat dan menghalangi tugas Jurnalis yang hendak menjalankan pekerjaannya, sesuai tupoksi sebagai pemantau kebijakan.
Menyikapi persoalan tersebut. Advokat Pengacara Hukum Zulkarnain Hrp SH. MH. Sebagai Praktisi Hukum di Kota Medan di jumpai di Kupi jalan Letda Sujono Bandar Selamat di Kecamatan Medan Tembung menyampaikan, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya Oknum kepala UPT SMPN 23 Medan Syarifah Hanum, tahu tugas wartawan, setiap warga Negara Indonesia berhak bertanya apa lagi wartawan dilindungi oleh undang-undang.
"Coba suruh baca undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1," tegas Zulkarnain
"Kalau yang buat membangun sekolahan itu uang sendiri ya mungkin wartawan tidak berhak bertanya, itu kan yang dibuat membangun uang Negara, jadi patut dipertanyakan," masih wartawan mempertanyakan itu belum lagi anggaran BOS nya dikemanakan dan peruntukan nya untuk apa saja dan sisanya kemana saja, Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS ini kan tidak ada dipampang di papan pengumuman Mading semua sekolah mana transparannya, belum lagi anggaran sekolah penggerak yang terpilih buat SMP Negeri Kota medan. tegasnya lagi.
Ditempat terpisah diKantornya,
Awak media mengkonfirmasi kembali
pihak Oknum Kepala UPT SMPN 23 Medan yang berada di Kecamatan Medan Denai Kota Medan melalui telponnya dan via SMS Whatsaap seluler nya yang berada di Kecamatan Medan Denai Kota Medan mengatakan Kok ibu bilang jangan dikonfirmasi ya bingung juga saya. kitakan harus tau mau bangun apa itu ibu dan
Berapa pagunya ibu
Pengerjaannya dari mana ibu, ibu bilang dari perkim
Kenapa ibu melarang kita untuk konfirmasi terkait pembangunan bangunan ruang sekolah di sekolah yang ibu pimpin.
Mohon kasih keterangan ibu Agar kita buat berita berimbang, kita sebagai sosial control ibu. Ungkap awak media kepada Oknum Kepsek SMPN 23 juga tidak menjawab dan tidak membalas Bungkam, bahkan memblok Nomor whatsaap awak media tersebut. ( Syafii Harahap/Puput Oktora )