MEDAN - WONews.com//. Susilo (46) warga Lk XV, Air Joman, Asahan kesal bukan kepalang. Pasalnya pelaku penyerobotan tanah miliknya hingga saat ini belum di proses. Parahnya lagi, pelaku, MN yang berstatus PNS di Dinas Pertanian ini diduga KEBAL HUKUM karena masih berkeliaran walaupun juga sudah berstatus TERDAKWA di Pengadilan Negeri Asahan terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban.
Hal ini disampaikan korban, Susilo saat di temui wartawan. Ia heran dengan kinerja penegak hukum di Asahan, dikarenakan 2 laporan pengaduannya, hingga saat ini pelaku tidak juga ditangkap walaupun berstatus TERDAKWA.
"Untuk kasus penganiayaannya sudah TERDAKWA, namun walaupun berkasnya sudah sampai di Pengadilan, pelaku tidak juga ditangkap. Untuk laporan kasus penyerobotan tanah saya sudah 3 bulan ini belum di proses," ujar korban, Susilo terlihat kesal, Kamis (31/8/2023).
Susilo juga merasa kecewa dengan penyidik Polres Asahan yang sudah 3 bulan belum juga memproses laporan pengaduannya terkait Penyerobotan Tanah miliknya.
"Saya kecewa dengan penyidik Polres Asahan karena pengaduan Penyerobotan Tanah saya sampai saat ini tidak ada titik terangnya. Dan akibat kejadian ini saya juga sudah dianiaya pelaku hingga sampai saat ini belum ada kepastiannya," katanya.
Susilo menambahkan bahwa kasus penyerobotan tanah ini telah di mediasi di Kelurahan namun MN tidak berterima jika tanah yang diserobot miliknya.
"Malahan saya dilapor ke Polres Asahan kasus pengerusakkan tanaman di tanah saya. Saya mohon Bapak Kejatisu, Bapak Kapoldasu untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya," harapnya mengakhiri.
Dilikasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto mengatakan akan mengecek laporan tersebut.
"Nanti kami cek dulu," ujarnya singkat. (Arj)