Medan-WONews.com//. Polrestabes Medan telah menahan si abang jago yang melakukan aksi koboi, meletuskan tembakan menggunakan senjata api jenis Pistol.
"Selanjutnya pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Mapolrestabes Medan,"Ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,Rabu (4/10/2023).
"Kabid Humas menjelaskan,kronologis terjadi aksi koboy Abang jago tersebut, awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F (SPSI) Kota Medan.
Sekitar Hari,Selasa(3 Oktober 2023) mereka menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk keruangan kerja pelaku masuk ke PT ABJG,Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali,Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor bernama Raden.
Lalu mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya.dan setibanya di kantor pelaku,masuk keruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang sambil menyuruh keluar,lalu pelaku mengeluarkan pistol dan menembakan ke atas udara.
"Kemudian untuk senjata api Pistolnya sudah disita,dan Kini Pelaku dikenakan UU Darurat No. (12) Tahun 1951,"Tutup Kabid Humas.
Rilis Bid Humas Poldasu.
Reporter ; Syukur Sk.