Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Sabtu (28/10/2023) .
WartaOneNews.Com

Percut Sei Tuan | Maraknya perjudian di Wilayah Polda Sumatera Utara beserta jajaran semakin merajalela dan secara terang terangan tanpa tersentuh  Aparat Penegak hukum. (APH) dan diduga Kebal Hukum.

Hal ini seharusnya tidak terjadi sesuai atensi kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk membasmi segala bentuk judi, bahkan dibeberapa media cetak, dan online hampir setiap hari nya terus tayang pemberitaan terkait bermacam bentuk judi.

Namun hal ini tidak membuat takut para pengelola judi  yang jelas jelas sudah melanggar hukum sesuai pasal 303 tentang perjudian.

Seperti yang terpantau tim awak media dibeberapa titik lokasi yang dipadati penduduk terlihat bermacam jenis judi bebas secara terang terangan. 

Seperti yang ada di desa kolam dusun VII (tujuh) jl. utama II (dua) kec Percut Sei tuan jelas terlihat para pemain judi mesin ketangkasan meja ikan ikan,  para pemain mulai dari anak di bawah umur sampai dewasa dan orang tua bahkan kaum wanita juga ada asik bermain judi ikan ikan tersebut.
 
Begitu juga di desa Sei rotan  pasar XII (dua belas) mulai dari toto gelab (Togel) batu goncang (dadu) Sambung Ayam (laga ayam) terus berjalan mulus tanpa tersentuh hukum Sabtu (28/10/2023) .

Indikasi tersebut, selain  beroperasinya perjudian di jalan Utama II  diKecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera,  melalui Humas Polda Sumut , Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei tuan  saat dikonfirmasi melalui pesan  whatsApp ( 28/10 ) hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.

Pada hal penelusuran tim media yang tergabung di Ikatan  Wartawan Online Deli Serdang (IWO - DS) pada ( 28/10.) Sore ke tempat,  terekam (Photo) beberapa warga lagi asik bermain judi  dan sudah terkirim untuk dasar tim konfirmasi  namun hasilnya nihil (tak dibalas).

Sementara penjaga meja (koin) lagi asyik  mengumpulkan (menghitung)  uang yang harus disetorkan kepada pemilik  (bos) meja ikan yang di ketahui berinisial  " DS".

Menurut keterangan D, (penjaga meja)  kegiatan perjudian di tempat tersebut sudah berlangsung lama, bahkan buka Dua Puluh Empat jam.

Inisial D  (penjaga meja) mengarahkan Tim  menjumpai DS pemilik di Brayan, karena rumahnya di sana. 

Kalau alamat pastinya tidak tau, karena DS Tiga hari sekali datang, jadi saat datang disetor, "ungkap   D. 

Jadi patut dikhawatirkan, pernyataan KapoldaSu tentang pemberantasan narkoba dan judi di wilayah hukum Sumatera Utara, khususnya di  Kabupaten Deli Serdang hanya isapan jempol doang.

 Di duga Sebab jajaran di Polda Sumut yakni Kapolrestabes Medan, Polsek Percut Sei Tuan diduga menerima upeti dari pemilik pengelolah mesin judi ketangkasan  dan judi togel, sehingga  terjadi pembiaran dan tidak kemungkinan enggan untuk melakukan penutupan tempat yang melanggar hukum tersebut. isu yang beredar akibat uang setoran dari pihak pengelola judi, baik mesin ketangkasan meja ikan mau punTogel. (Tim)