Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Minggu 29/10/2023  
WartaOneNews.Com//. 

Medan :
Masih Saja ada beberapa orang Oknum Kepsek SMA Negeri Kota Medan Diduga Alergi kata itu yang pas diutarakan kepada Oknum kepsek SMA Negeri 8 Kota Medan, terkait Diduga ketidak terbukaan  terhadap data yang mau dikonfirmasi wartawan kepadanya merupakan tindakan menutup diri dan menghalang-halangi keterbukaan Informasi Publik, yang  Seharusnya sebagai  pemimpin menjadi contoh teladan di lembaga publik khususnya di sekolah satuan Pendidik SMAN.

Oknum Kepsek tersebut harus transparan dan memberikan informasi yang sejelas jelasnya diminta publik bukan malah alergi kepada wartawan yang ingin menjumpainya.

Ketika saat menyambangi sekolah nya,  awak media  diterima oleh ibu berlian yang di arahkan ibu kepsek sebelumnya kepada awak media melalui SMS Wasthaap selulernya mengatakan untuk menjumpai ibu berlian, Kamis (27/10/23).

Saat awak media ketemu ibu berlian sesuai SMS Wasthaap seluler kepsek SMAN 8 Medan kepada awak media, sesampainya diruangan ibu Berlian sebagai tata usaha nya    mengatakan berapa mau kuambil bang sepuluh juta sambil ketawa, mirisnya lagi seperti terkesan mencibir awak media dengan memberikan sesuatu  dalam  amplop kepada awak media  yang ingin konfirmasi ke kepseknya tersebut, akan tetapi awak media menolak pemberian dari ibu berlian awak media bersihkeras harus jumpa dengan ibu kepsek langsung prihal dugaan penyalagunaan anggaran.

Terkesan seperti dikondisikan Tata usaha diduga untuk menghambat konfirmasi awak media ke kepseknya,  agar tidak ketemu dengan kepseknya. 
Untuk menindaklanjuti guna mempertanyakan Anggaran Dana SPP, BOS dan BOP nya serta Anggaran Honor GTT. 

Masih di SMAN 8 Medan tidak sampai disitu saja, di duga pihak sekolah melalui tata usaha  memberi sesuatu di dalam amplop putih agar tidak di beritakan prihal tersebut. kemudian amplop tersebut di tolak oleh awak media, dengan mengatakan " ini apa Bu? dan di kembalikan awak media kepada ibu berlian. Dikarenakan wartawan ingin minta ketemu dan menindak lanjuti  konfirmasi ke kepsek SMAN 8 Medan terkait Anggaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) dan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) dan Anggaran Honor Guru GTT. dan  lain-lain yang diduga tidak transparan. Kamis siang 27/10/2023.

Ditempat Lain Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARAS Sumut), Firdaus Tanjung, yang juga Pemerhati Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan kepada wartawan, terkesan Oknum Kepala Sekolah SMAN 8 Medan kalau demikian, melanggar dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ungkapnya di bandar Kupi bandar selamat jl. Letda sujono sabtu siang 28/10/2023.

Apalagi memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sesuai UU KIP No.14 TA 2008 Pasal 51 Dan 52, UU KIP No 2 dan 12 tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 Ketentuan pasal 21 tentang Pelayanan Publik Jelas Firdaus Tanjung

"Bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja dan penggunaannya untuk apa saja, kemana saja semua peruntukan anggaran nya inikan harus jelas, dan kalau ada kurang, kurang berapa juga kalau lebih, lebih berapa pula," serta  Pampangkan dipapan Mading sekolahnya semua anggaran nya    sebutnya pada Sabtu  (28/10/23).

Firdaus Tanjung menambahkan pihaknya akan mendesak, sambil menyurati dan melaporkan kepada Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim 
Gubernur Provinsi Sumut Bapak Hasanuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumut
Drs. H. Asren Nasution, M.A agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala Sekolah
SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba S.Pd. M.Si  
Bila perlu mencopotnya, karena Oknum Kepala SMAN 8 Medan diduga tidak transparan dan menghindar diduga bersembunyi dari konfirmasi wartawan terangnya.

Sebagaimana diketahui kutipan Anggaran SPP dan BOS yang berjumlah Miliaran Rupiah, dan BOP Puluhan juta rupiah   terkesan tidak transparan yang dilakukan Pihak sekolah SMAN 8 Medan beralamat    
Jl. Sampali No. 23 Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Sekolah SMAN 8 Medan   sepertinya enggan berjumpa ketika ingin memperoleh informasi publik terkait anggaran SPP, BOS, BOP, Honor GTT dan lainnya. Padahal keterbukaan informasi publik merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka, bersih dan transparan dalam hal Pengelolaan Anggaran Publik di sekolahnya.

Ironisnya lagi dikunjungi pun terkesan  menghindar, dan selalu beralasan seperti tidak mau dijumpai bahkan seolah-olah diduga menolak konfirmasi  awak media yang menyambanginya di sekolahnya. Di Sms dan telpon melalui wasthaap selulernya kembali kepsek SMAN 8 Medan  enggan membalas dan menjawab Minggu pagi 29/10/23.

Melalui SMS  Wasthaap seluler nya  Oknum kepsek SMAN 8 Medan   
Sebelum nya   Terkait Untuk siswa miskin KIS dan KIP jumlah siswa yg bebas bayar SPP berapa ratus orang bunda, Untuk uang sekolah SPP siswa kita di SMAN 8 Medan kelas X,XI, dan XII bayar.150.000 persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 962 Orang = Rp.144.300.000 Satu bulan X 12 bulan = Rp. 1.731.600.000  Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah dalam  Setahun. Belum dikurangi
dengan jumlah berapa siswa yang miskin kis dan kip bunda Pertanyaannya.Untuk apa saja peruntukan nya dan kemana saja anggarannya bunda dan Sisa anggaran nya dikemanakan ..!? 
sesuai Transparansi UU No 14 TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik Pasal 51 dan 52 dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Transparansi Akuntabilitas dan terbuka.

Selanjutnya awak media menambahkan menyampaikan 
Untuk  Anggaran dana Bos ( Bantuan Operasional sekolah ) nya  di SMAN 8 Medan Bunda yang menerima  pertahun per orang siswanya 1.530.000 x 962 Orang siswa = 1.946.160.000  Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah dalam setahun sangat besar dan cukup Fantastis anggaran semuanya bunda, Untuk apa saja dan dikemanakan sisa anggarannya ..!? Untuk Anggaran BOP ( Biaya Operasional Pendidikan dari ( Pemprovsu ) Pertahun sesuai Akreditasi nya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP yang menerima per orang  berapa bunda.!?  Serta Berapa anggaran Honor GTT berapa Orang menerima di SMAN 8 Medan..!? Karena itu Uang Negara Bunda Uang Rakyat, bukan Uang Pribadi Bunda.

Mohon berikan Keterangan klarifikasinya agar beritanya berimbang Jelas Awak Media melalui SMS Wasthaap seluler ke Kepsek SMAN 8 Medan belum di balas bungkam.  

Di tempat terpisah dijumpai dikantornya  Advokat Praktisi Hukum Zulkarnain Harahap SH MH meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan  maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan Penggunaan Dana BOS, Anggaran Dana SPP Tahun 2022-2023 di SMAN 8 Kota Medan."Dan periksa Kepala Sekolah SMAN 8 Medan yakni Rosmaida Asianna Purba selaku penguasa atau Kuasa Pengguna Anggaran tersebut,            "Tegasnya kepada wartawan". ( Syafii )