Padang Pariaman- wonews.com//. Dugaan Korupsi terkait pengadaan Mesin Coklat Dinas Perindustrian Pmptp Kabupaten Padang Pariaman.
Oknum Kepala Bidang Pengadaan inisial Z dan Ra,tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Perindustrian Coklat yang senilai Rp.542.000 Jt.dari nilai anggaran kontrak Rp.3.3 M,sehingga Oknum Kabid Z dan rekan nya ,Ra dari Dinas Pelayanan Terpadu Penanaman Modal dan Perindustrian (PMPTP), Kabupaten Padang Pariaman harus berurusan dengan Hukum.
Meski Pejabat Oknum kepala Bidang PMPTP Padang Pariaman. telah ditahan Kejaksaan Negri Pariaman, terkait kasus dugaan korupsi.
Pegawai Dinas PMPTP tetap bekerja melayani masyarakat dengan maksimal dan siap melayani Publik,serta Organisasi perangkat daerah,agar tetap berjalan baik.
Kemudian pejabat sementara Kabid yang diamanahkan oleh Plt Kadis Pmptp Rifky Monrizal,Padang Pariaman di amanahkan untuk sementara kepada Sekretaris, Dinas Pmptp Bapak Andre Satria.agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Sehingga berita ini di terbitkan Media online,dikutip dari Media Televisi TVRI Padang Pariaman. Rabu Jam, (10:15)Wib.Informasi Televisi TVRI.(26/10/2023).
Ketika awak Media meminta ijin dan tanggapan kepada Plt Kadis Pmptp Padang Pariaman, Rifky Monrizal melalui Pesan WhastApp Saya ambil dari copas TVRI yo Mak 0852-63xx-xxxx mengatakan,lanjut", Ucap Rifky.
Selanjutnya Plt Kadis Pmptp Padang Pariaman,Rifky Monrizal. menyampaikan ketika di wawancarai media Tv, beliau di berhentikan sementara dari jabatan fungsional sampai ada putusan yang ikrah dari Pengadilan", Ucap Rifky.
Kode Etik : Syukur Sk