Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Senin 13/11/2023
WartaOneNews.Com 

Medan : Penyimpangan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP dan Bantuan Operasional Pendidikan atau BOS, maupun Biaya Operasional Pendidikan  BOP ditingkat sekolah menengah atas (SMA) baik negeri dan swasta  nampaknya masih menjadi fenomena umum.Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang diduga tidak transparan.

Sejauh ini kebijakan Dana BOS tak mampu menekan penyelewengan Dana pendidikan. Terbukti masih banyak pihak sekolah engan mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan Dana SPP dan BOS, BOP, dana Honor Guru tidak tetap atau disingkat GTT,
hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah tersebut terjadi penyimpangan.

Oknum Kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, Inisial RAP diduga  menyelewengkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Dana  Sumbangan Pembinaan Pendidikan Atau (SPP) dan BIaya Operasional Pendidikan (BOP) makin mencuat dibeberapa media online bahkan sudah menjadi Viral di media sosial. Senin (13/11/23)

Sayangnya, hingga saat ini, Oknum kepsek SMAN 8 Medan inisial RAP enggan menjelaskan selengkap lengkapnya atau  menerangkan kemana saja peruntukan  pengelolaan anggaran dana SPP dan BOS Milyaran Rupiah serta  BOP nya  tersebut, yang sudah digunakannya dan dipertanggung jawabkan.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provinsi Sumut) sedang memeriksa Kepala SMA Negeri 8  Medan Inisial RAP terkait dugaan tidak transparannya anggaran SPP dan BOS, BOP dan lainnya yang bersumber dari APBN-APBD disekolahnya tahun 2022-2023.

Pemeriksaan itu menanggapi hasil konfirmasi awak media  Medan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah SPP (BOS), diduga kembali melibatkan kepala sekolah SMAN 8 Medan berinisial RAP tersebut.
 
"Yang bersangkutan sudah di periksa oleh tim KABID SMA hasilnya sedang di dalami tim ungkap nya Kadisdik Provinsi sumut
Dr H Asren Nasution MA
kepada awak media,
"saat dikonfirmasi melalui Pesan singkat SMS Wasthaap selulernya di Medan, Sabtu (11/11/2023).

Disinggung awak media  mengapa sampai sekarang Oknum kepsek SMAN 8 Medan belum memberikan keterangan dan
Belum memberikan   penjelasan kepseknya selengkap lengkapnya kepada media terkait Viralnya dugaan tidak transparannya  penggunaan anggaran dana SPP dan BOS, BOP dan dana Honor GTT TA. 2022-2023 serta anggaran kantin dan sampah yang intinya semua anggaran baik dari APBN dan APBD yang masuk ke SMAN 8 Medan beserta rincian penggunaanya nya, kemana saja anggaran nya digunakan dan yang sudah  dipertanggung jawabkan kepseknya, dan   harusnya dipampangkan RAKS ke papan madingnya agar orang tua murid dan kalangan masyarakat semuanya dapat mengetahui dan melihat nya kemana saja anggaran nya di peruntukannya selama ini, jelas awak media melalui pesan singkat SMS Whatsaap selulernya ke Kadisdik Sumut  Enggan Berkomentar Sabtu (11/11/23)

Lebih lanjut awak media mengatakan Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023  Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.yaitu Transparan, akuntibilitas terbuka ujarnya

Sesuai UU No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik Pasal 51 dan 52, harus taat pada Peraturan dan UU tambahnya awak media ke Kadisdik sumut juga Enggan Berkomentar (11/11/23)

Ditempat lain melalui Pesan singkat SMS Wasthaap selulernya juga  dikonfirmasi awak media mengatakan ke   
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M. Basir S. Hasibuan M.Pd
terkait dugaan tidak transparannya anggaran SPP dan BOS, BOP dan Anggaran Honor GTT di sekolah SMAN 8 Medan apa tindakan dari Disdik Sumut 
terhadap Oknum kepsek SMAN 8 medan inisial RAP. Selasa siang (7/7/2023)
 
Terkait Hal itu  
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M. Basir S. Hasibuan M.Pd
menjelaskan  Saya sudah minta klarifikasi ke Kepala sekolah nya, bendahara SPP dan Bos terkait dugaan mereka memaparkan mulai dari perencanaan, rapat dengan orang tua, rapat guru dan komite penyusunan Bos. Soalnya dianggap tidak transparan dan sudah kita ingatkan juga agar dipajang di Mading realisasi yg 8 standar. Bahkan Mengenai GTT itu transfer langsung dari dinas ke rekening sekolah jelas nya ke awak media,( 7/7/23 ).

Dikesempatan itu juga awak media menyinggung  Sesuai UU No. 14 tahun 2008
Pasal 51 dan 52, Berarti tidak transparan lah semua sekolah, 
Buat saja biar semua masyarakat dari berbagai kalangan tau
Sekarang kan sudah di galakan transparan seperti dana desa Pak, mereka buat di depan kantor desa Pak
Kenapa sekolah tidak ada buat seperti itu Pak terang awak media.

Kita sudah ingatkan sekolah tegas nya Kabid SMA M Basir S. Hasibuan ke awak media  melalui pesan singkat SMS Wathsaap selulernya.

Sambung awak media menyampaikan Bukan hanya mengingatkan  tapi harus dilaksanakan lah dan seharusnya  tempelkan dan diperlihatkan anggaran tersebut disemua sekolah baik kepada siapa pun yang ingin melihat nya, berikan dan menjawablah ke masyarakat yang mempertanyakannya kemana semua anggaran sekolah tersebut tambah awak media ke Kabid SMA Basir Selasa siang,( 7/7/23 ).

Kalau bahasa itu sudah kita sampaikan, nanti kita ingatkan lagi. pungkas Kabid SMA Basir Hasibuan ke awak media.

Ditempat terpisah ditemui di Bandar Kupi Jl.letda sujono  Bandar selamat Praktisi Hukum Advokat Zulkarnain Harahap SH. MH.minta Kepada Bapak Pj. Gubernur Provinsi Sumut Hassanudin melalui Kadisdik Sumut  
Dr H. Asren Nasution MA
Segera Copot dan Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan Inisial RAP jika terbukti bersalah di tuntut sesuai hukum yg berlaku di  Tipikor dihadapan Kadisdik sumut segera copot dan ganti kepseknya jika terbukti melawan dan menyala gunakan jabatannya Senin Sore,(13/11/23).
( Syafii )