Rabu pagi 15 November 2022,
WartaOneNews.com
Medan :
Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau disingkat dengan SPP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan BOP di SMAN 8 Medan, terus menjadi sorotan dan buah bibir di masyarakat kota Medan Provinsi Sumatera utara bahkan Viral di berbagai media sosial.
Ketua Forum Praktisi Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Pendeta Dr. Eben Siagian M.Pd ditemui dikantornya di kompleks perkantoran Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumater Utara (PGIW-SUMUT) yang terletak di Jl. Selamat Ketaren, No. 100 Medan Estate Sabtu siang saat diwancarai 11/11/2023 menyampaikan ke awak media
Pertama kita berterima kasih kepada pemerintah pusat karena niat media, untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia secara nasional membuat seluruh APBD dan APBN 20% untuk dijalankan di pendidikan, berarti 1/5 seperlima dari semua anggaran nasional ini patut kita Apresiasikan dan kita dukung",ungkapnya.
Untuk mendukung itu kita harus kawal ini, pemerintahan sudah buat Dana BOS, kemudian untuk mendampingi itu pemerintah juga mengizinkan untuk dana SPP guna menambah PAD nya, bahkan
pemerintah sudah mengizinkan kutipan SPP dari orang tua murid di sekolah ujarnya ke awak media Sabtu, (11/11/23).
Terkait hal itu, maka Dana-Dana yang bersumber dari APBN dan APBD yang masuk ke SMAN dan SMKN baik swasta dibawah naungan Provinsi Sumut ini harus kita kawal betul betul untuk di peruntukan sesuai di pendidikan jelasnya.
ketika itu disalah gunakan, atau di Korupsi maka negara harus tampil menindak Orang-Orang yang Korupsi dana SPP, BOS, BOP tersebut.
Termasuk saya sangat keberatan di Provinsi Sumatera Utara, kalau itu di salah gunakan oleh Pejabat Yang berwenang Yaitu Kepala Sekolah terkait Dana SPP dan BOS, BOP Anggaran Honor Guru tidak tetap atau GTT. dan Lainnya,sabtu (11/11/2023).
Pdt. Dr. Eben Siagian M.Pd Menambahkan
saya sangat keberatan dan saya akan tempuh semua jalur hukum supaya orang yang melakukan itu di hukum sesuai dengan perbuatannya melalui kejaksaan yaitu dengan cara saya, dan hal ini sudah pernah saya bicarakan dengan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Ketika dijabat Oleh Doktor Amir Yanto SH. MH. dan sudah saya sampaikan ke ke beliau salah satu diantaranya sudah dibuktikan oleh perilaku hukum yaitu Kepsek Jongor Panjaitan yg Mantan kepsek SMAN 8 Medan.Terang Pendeta Dr. Eben Siagian M.Pd.
Seperti kita ketahui bersama dan kalau ini ter'ulang lagi oleh kepsek sekolah SMAN 8 Medan ber inisial RAP yang sekarang ini, kita akan marah, kita akan kirim surat secara tertulis, Bahwasanya akan diproses Inspektorat Provinsi Sumut Pak Lasro Marbun, kemudian sebelum jongor Panjaitan, itu pak Sudirman juga, cuma waktu itu masih dibawah Naungan Pemko Medan imbuhnya Pdt. Dr.Eben Siagian ke awak media.
Pemberitaan sebelum Jongor Panjaitan pun sudah melakukan korupsi dilakukan oleh kepsek sebelum dia dulu, yaitu Masa pak Sudirman, Coba pak sampai tiga kali berturut turut kepsek itu melakukan itu apa ngak Geram kita tegas nya kepada awak media.
Dikesempatan ini juga Pdt.Dr.Eben Siagian,M.Pd
pun sangat geram atas kejadian ini, dan ini akan segera ditindak oleh Inspektorat Provinsi Sumut, jika tidak menindak kita akan membawa ini kejalur Hukum melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Terangnya ke awak media.
Pemerintah juga sudah mengizinkan bahwa penambahan dana ini juga buat kemajuan pendidikan lebih signifan, maka diizinkan untuk orang banyak kutipan dana SPP,"Ucapnya.
Jadi barang siapa yang menyalah gunakan jabatan apalagi Kepsek sebagai Pimpinan unit disalah satu sekolah maka pemerintah harus. Menindak jangan hanya diam saja dan seolah olah ikut melindunginya," Sebutnya.
Saya Pdt.Dr.Eben Siagian,M.Pd
juga disini sebagai Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Sekretaris Umum PGI Wilayah Sumut
Ketua FLOKSU
Badan Pertimbangan Pusat GTDI
Pengurus FKUB Sumut
Pengurus FKDM Sumut
Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (FPP-SU)
mengajukan itu ke pemerintah agar Inspektorat Menindak. Pungkasnya. ( Syafii )