Medan -wonews.com//. Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap lokasi pengoplosan gas subsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang pada Selasa (28/11/2023).
Dalam penggerebekan itu, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 8 orang dari lokasi gudang oplos gas subsidi.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampali. Dari lokasi pangkalan itu diamankan delapan orang pekerja," kata Hadi, Kamis (30/11).
Dalam penjelasannya, 8 orang yang diamankan telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka. ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40).
Sedangkan S (33) selaku penanggung jawab dan RM sebagai koordinator.
"Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S dan RM," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji dengan berbagi ukuran. Rinciannya, yakni elpiji 3 kg sebanyak 198 tabung, elpiji 5,5 kg 20 tabung, gas 12 kg sebanyak 109 tabung, dan gas ukuran 50 kg sebanyak 24 tabung. Selain itu, ada juga empat mobil pik'up yang turut diamankan.
"Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya.(Arj)