Belawan-wonews.com//. Mahasiswa yatim piatu yang divonis 8 bulan oleh Hakim Pengadilan Belawan Cabang Deli Serdang masih meringkuk dibalik jeruji besi.
Ilham yang dijatuhi hukuman 8 bulan penjara menyesalkan sikap dari jaksa yang melakukan banding terhadap putusan hakim pada dirinya.
" Saya divonis atas tuduhan tindakan kriminal yang tidak saya lakukan", ujarnya saat dijenguk oleh awak media di Rutan Labuhan Deli pada Rabu (08/05/2024).
" Kalau memang para penegak hukum ini bersikap adil, mereka harusnya panggil TR (mantan satpam) dan Cleaning Service yang menjadi dalang terjadinya keributan", sambungnya.
Dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya bahwa awal kejadian keributan antara Ilham dengan Mahasiswa dari kampus lain adalah mantan satpam dan cleaning service yang mencoba merebut lapak berjualan Ilham.
Anak yatim piatu itu berjualan minuman aqua di kampusnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.
Dengan modal keyakinan, ia membuka beberapa lokasi kantin kejujuran dalamm berjualan minuman botol tersebut. Para pembeli cukup hanya dengan meletakkan uang pas pada kotak yang telah disediakan.
"Jualan saya itu tidak ada yang jaga bang, jadi ya kalau di bayar ya Alhamdulillah kalau tidak berarti belum rejeki", lanjutnya.
Melihat jualan Ilham yang laku pesat, mantan satpam kampus dan cleaning service mencoba merebut lapak jualan Ilham.
" Sebelum mereka mencoba merebut lapak jualan saya, awalnya agar tidak terjadi keributan sudah saya kasih masing masing 3 lapak bg, Satpam 3 lapak dan CS 3 lapak, mungkin dari kekurang puasan ini mereka akhirnya mencoba merebut semua. Nah disini banyak rekan rekan saya yang membela saya, sampai akhirnya satpam ini diduga memprovokasi anak anak mahasiswa dari kampus lain untuk menyerang saya di kampus", tutupnya.
Kuasa Hukum Ilham, Leo Sialagan, S.H., menjelaskan bahwa seharusnya pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
" Harusnya pihak kepolisian menangkap dan memproses satpam kampus dan cleaning service yang menjadi dalang kericuhan ini", ketus pria yang akrab disapa Leo.
" Saya juga meminta Hakim Pengadilan Tinggi Deli Serdang, agar meninjau banding yang dilakukan oleh Jaksa YH dari Kejari Deli Serdang terhadap Ilham", sambungnya.
Leo juga menambahkan bahwa banding yang dilakukan oleh Jaksa YH seperti berlebihan dan tak memakai hati nurani.
" Soalnya bang, tuntutan dia 1 Tahun, Hakim kasih Vonis 8 Bulan, kan berarti 2/3 dari apa yang dia tuntut", lanjutnya.
" Masa pelaku pelaku korupsi saja bisa ada keringanan hukuman, ini anak yatim piatu yang berjuang menghidupi kesehariannya dengan berdagang minuman botol di kampusnya, Jaksa malah banding terhadap putusan Hakim, kan seperti tidak ada hati nurani", ujarnya.
" Tapi apapun itu, kita akan hadapi sampai tuntas bang, kita akan perjuangkan agar Hakim Pengadilan Tinggi Deli Serdang bisa memberi keadilan terhadap Ilham", tutupnya.
Dilain sisi, Pengamat Hukum Zulheri Sinaga menanggapi memori banding yang di ajukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Deli Serdang kepada PN Lubuk Pakam.
"Saya melihat ada keanehan dari isi memori banding yang diajukan oknum jaksa itu, masa kasus dugaan penganiayaan, isi memori bandingnya malah menggunakan undang undang dan pasal narkotika, kan gak nyambung oknum ini", ujar pria berperawakan gondrong tersebut sambil tersenyum.
" Saya hanya berpesan kepada para penegak hukum, tolong lah gunakan hati nurani dalam memberi tuntutan dan memberikan vonis", tutupnya.(Arj)