Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

                     
 Medan -wonews.com//.  Peristiwa diduga penganiyaan terjadi di jalan garu I Medan Amplas Simpang Limun Medan pada hari Selasa, tanggal 04 juni 2024 malam sekira pukul 20.00.wib. 

Pada malam itu, Andrian di telepon ayahnya Arman untuk datang kerumah neneknya Yusnidar Pohan( yaitu mamak Armansyah Pohan). 
Alamat di Jalan garu 1 Medan Amplas untuk memberikan uang guna untuk melamar kerja.Tak lama kemudian Andrian pun datang kerumah nenek Yusnidar Pohan.
Setelah sampai dihalaman rumah neneknya Yusnidar Pohan, Andrian langsung dimarahin oleh adik neneknya yang bernama  Nurmaida Pohan dan  terjadilah pertengkaran.

"Nurmaida Pohan mengatakan,"ngapain kau datang kemari kerja kau hanya mintak uang aja. Mengapa kau biarkan mamak kau kawin lagi, lebih terhormat mamak kau jadi Lonte dari pada jadi Pelakor," ucap adik neneknya tersebut kepada Andrian selaku korban penganiayaan. Korbanpun menjawab (Andrian)
," apa urusannya sama nenek biarlah, merekakan sudah lama bercerai, selama ini mana ada ayah mau tahu sama kami. Bagaimana makan kami, sekolah kami, tempat tinggal kami , untung ada orang yan mau bertanggung jawab yang mau menyekolahkan. Kalau tidak entah bagaimana nasib kami," ucap Andrian sebagai korban.

Kemudian ayah Andrian memanggil dan menarik tangan korban  untuk masuk kedalaman rumah neneknnya Yusnidar pohan.
Sampai didalam rumah neneknya, keluarga ayahnya semua menghampirin Andrian yaitu: sepupu dari ayahnya Saipul Bahri pohan, adik neneknya Yusnidar pohan, menyerang sembari mengatakan, " Mengapa kau katakan kami semua ini keturunan binatang (Anjing) dan keluarga binatang".
Langsung kata Andrian: "Mana ada kubilang begitu. Siapa yang bilang, "Lalu kata Nurmaida si Syaipul yang mengatakannya. lalu jawab Andrian: "Mana dia..! 
Kemudian Syaipul pun datang lalu terjadilah pertengkaran, dan  langsung memukuli wajah Andrian beberapa kali lalu memegang kerah baju dan mendorongnya, kemudian  menghempaskannya ketembok (dinding batu) hingga kepala terbentur.
Saat Andrian hendak membalas, tapi ayahnya menangkap tangan Andrian sambil memelintir kebelakang dan tangan ayah yang satu lagi menekan leher Andrian sembari Anak kandungnya itu seperti penjahat besar. Dan saipul memukul lagi kearah muka Andrian,  adik neneknnya Nurmaida dan kelurga yang lain semua ikutan  main keroyok, hingga tak ada daya hendak membalas.  Melihat kejadian tersebut  itu nenek  Andrian,  Yusnidar langsung menjerit dan memeluk cucunya tersebut sembari untuk melindungi cucunya hingga pinsan.

Tak lama setelah itu Andrian yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan keluarga ayahnya tersebutpun pulang dengan kesal kerumah bundannya di Amplas. Berkisar jam 22.00.wib pada malam itu juga, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Setelah mendengar cerita dan keterangan dari anak kandungnya tersebut, dan mereka langsung pergi melapor ke Polsek Patumbak.
Sampainya di Polsek, berjumpa dengan Polisi piket yang ada di dalam ruangan piket pada malam itu dan menceritakan kejadian tersebut, lalu Polisi yang piket mengatakan:"Buk, kan enggak ada nampak kenak apa-apa anak ibu, dan tak berdarah "pulang saja buk dan berdamai saja namanya keluarga", imbuhnya.

Dengan sangat kesal dan kecewa sudah larut malam Andrian dan ibunya pulang, mereka berdua menangis tak tahu lagi mau mengadu kemana.
Namun besok harinya,  Rabu tanggal 05 juni 2024 Andrian dan ibunya yang tidak dapat pelayanan dan kurang di respon oleh Polsek Patumbak , pergi melapor ke SPKT  POLRESTABES Medan. Disana mereka mendapatkan layanan lalu yang baik dan di respon oleh personil SPKT, mereka  menceritakan kronologi  kejadian kepada Polisi Juper Bapak VIKTOR RAMBE dan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor:LP/B/1582/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya Andrian dan ibunya dibawa ke bagian KASATSERSE POLRESTA diminta keterangan sama Juper untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) tentang kronologis kejadian. 
Adapun Saksi atas kejadian tersebut adalah Sebagai berikut : 
Saksi 1. ARMANSYAH POHAN. 
Saksi 2. YUSNIDAR POHAN
Saksi 3. IZYUNI POHAN
Setelah selesai langsung memberikan surat pengantar untuk segera VISUM ke RS.PIRNGADI MEDAN.
Setelah selesai VISUM, Perawat menyuruh untuk membayar biaya Administrsi. Lalu Dokter menyarankan Andrian supaya meronsenkan kepala dan telinganya akibat benturan keras tersebut, setelah di periksa oleh Dokter rumah sakit, pihak rumah sakit lalu memberikan surat hasil pemeriksaan untuk diserahkan kembali ke Satserse Polresta Medan. 
Sejak hari Rabu tanggal 05 juni 2024, telah membuat Pengaduan Penganiayaan ke Polrestabes Medan.
Keterangan yang diterima dari pihak korban:  "Sampai hari ini 19 juni 2024 belum ada Respon ataupun Tindakan pemanggilan ,  Pemeriksaan kepada pelaku Penganiayaan dan saksi-saksi untuk diperiksa," imbuhnya kesal saat memberi keterangan kepada media online ini.
Harapan ibunya: "Memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membantu Proses kelanjutan Penganiayaan anak saya Andrian Pohan ini," Tuturnya.(tim)