Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus. Komisioner KPU Medan yang hadir yakni Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, dan Saut Haornas Sagala serta Komisioner Bawaslu Medan Fahril Syahputra.
Pada awal rapat, Robi mempertanyakan progres kinerja KPU dan Bawaslu Medan dalam mempersiapkan Pilkada Medan yang akan berlangsung pada November 2024. Ia meminta agar KPU Medan khususnya, menjadikan kasus pada pemilu-pemilu yang lalu dijadikan pelajaran untuk perbaikan.
"Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Ibukota Sumatera Utara ini, KPU Medan harus tahu berapa jumlah maksimum DPT pertempat pemungutan suara dan jumlah pemilih aktif hingga saat ini. Jadikan Pilkada 2019 yang lalu sebagai pembelajaran, dimana pemilih tetap yang sudah meninggal dunia dan pindah keluar Kota Medan, namanya masih tercatat sebagai daftar pemilih," kata Robi.
Situasi mulai menjadi alot saat anggota Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak membeberkan sejumlah fakta atas bobroknya kinerja KPU Medan dan Bawaslu Medan saat Pemilu 2019 yang lalu. Paul yang juga menjadi salah satu pengadu ke komisi I mengungkapkan banyaknya kecurangan yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu di Pileg 2024 lalu.
Bahkan, ada oknum Bawaslu yang berani meminta uang kepadanya agar tidak dibuka kotak suara untuk penghitungan ulang suara di KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah.
"Seperti yang saya alami, ada oknum Bawaslu Medan minta sejumlah Uang kepada saya. Tawaran itu tidak saya layani. Ngeri permainan kotor oknum penyelenggara Pemilu kali ini," kata dia yang saat itu menjadi Caleg DPRD Medan Daerah Pemilihan III.
Menurut Paul, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran KPU dan Bawaslu Kota Medan, dengan harapan Pilkada 27 November 2024 nanti berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, dia bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Kota Medan.
"Uang itu berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan," tegas dia.
RDP yang alot itu pada akhirnya diskors untuk meminta keterangan dari Ketua KPU Medan dan Bawaslu Medan yang pada saat itu berhalangan hadir.(Ar)