Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan-wonews.com//. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (04/07/2024).


Pemberian hak integritas berupa cuti bersyarat kepada 3 warga binaan dan penahanan bersyarat kepada 7 warga binaan yang menjalani penahanan bersyarat ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.


Salah satu warga binaan yang mendapatkan sosialisasi adalah yang bersyarat menyampaikan terima kasih kepada Kelompok Kelas I Medan karena telah memberikan pembinaan dan rehabilitasi sosial dengan kegiatan-kegiatan yang positif.


"Saya dan teman-teman yang lain menyampaikan terimakasih khususnya Karutan Kelas I Medan, bapak Nimrot Sihotang yang telah memberikan pembinaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif selama saya menjalani masa pidana, salah satunya dengan Program Rehabilitasi Sosial yang berdampak positif bagi saya untuk berubah menjadi lebih baik," ucap salah satu wbp.


Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang melalui staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Putra Tamba menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas nantinya bisa mandiri dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.(Ar)