Minggu, 22 September 2024
WartaOneNews.com//.
Sumatera Utara, | - Terkait Dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan yaitu dana bantuan operasional sekolah reguler disingkat (BOP) serta anggaran Honor Guru tidak tetap atau disingkat GTT di SMAN 7 Medan menjadi perbincangan dan sorotan publik di masyarakat Provinsi Sumatera Utara khususnya kota medan dan oknum kepsek SMAN 7 Medan diduga korupsi penggunaan anggaran dana SPP dan BOS yang dikelolanya dan dipertanggung jawabkannya.
Pasalnya sampai sekarang oknum kepala SMAN 7 medan bernama H. Masri Lubis M.Si tersebut belum juga ada memberikan Keterangan jelas atau klarifikasi Lengkap soal transparannya atau keterbukaan penggunaan anggaran dana SPP, BOS, BOP BOS Reguler dan anggaran Honor guru tidak tetap GTT di SMAN 7 Beralamat di Jl.Timor No,36 Kelurahan Gaharu kecamatan Medan Timur Kota Medan Kepada awak media Minggu (22/09/2024).
Dikesempatan ini melalui panggilan Wasthaap selulernya di Nomor 0811659XXXX Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ( Kadisdik ) Abdul Haris Lubis terkesan juga enggan berkomentar alias Bungkam saat dihubungi baik melalui telpon dan sms dimintai tanggapan oleh awak media terkait ketidak terbukaan kutipan SPP dan BOS, BOP BOS Reguler Milyaran Rupiah di SMAN 7 Medan, Minggu siang ( 22/9/24 )
Terkait hal itu saat ditelpon Kadisdik Provinsi Sumut di nomor tersebut tidak menjawab dan SMS juga tidak membalas padahal awak media sudah memperkenalkan diri sebelumnya melalui SMS wasthaap seluler Kadisdik sumut dan sudah centreng dua hitam, adapun konfirmasi media yaitu : Kepada Yth Pak Kadisdik Provinsi Sumatera utara Abangda Abdul Haris Lubis, izin Konfirmasi Pak terkait dugaan Tidak transparan tertutup nya Oknum kepsek SMA Negeri 7 Medan H. Masri Lubis M.Si ke awak media, kita konfirmasi kembali soal tidak transparan nya anggaran SPP, BOS, BOSP dan Anggaran Honor guru tidak tetap baik dari APBD dan APBN yang ada datanya sama kita Abangda yang masuk ke sekolah nya, sampai saat ini juga belum memberikan keterangan jelas dan lengkap
Seakan menutup diri alias Bungkam Pak Kadisdik ke kami, Mohon tanggapannya Pak Kadisdik sumut Abngda Abdul Haris Lubis "ujar media" Minggu (22/9/24)
Diduga lemah dalam melakukan Pengawasan dan terkesan tutup mata, hal tersebut terbukti dengan belum adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara Ir. Abdul Haris Lubis. M.Si terhadap Oknum kepsek SMAN 7 Medan yang diduga melakukan penyimpangan SPP dan BOS Milyaran rupiah.
Terkait pemberitaan sebelumnya dalam pengutipan uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan atau disingkat SPP Komite Tahun 2023 Kelas X, X1, XII Senilai Rp.150.000 Perbulan Persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 1019 Orang Sebesar = Rp.152.850.000 Setiap Bulan Penggunaanya dan dalam
Penggunaan Dana BOS-nya Pada Tahun 2021 Semasa Covid-19 sampai 2023 yang diduga ada kejanggalan di tiap tahun patut kita pertanyakan.
Tercatat dari Jaringan Pencegahan Korupsi SMAN 7 Medan Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu :
Tahun 2021 Tahap 1 Senilai Rp467.262.000
Tahap 2 Rp. 623.016.000 dan,Tahap 3 Rp464.508.000
SMA Negeri 7 Medan menggunakan Anggaran Dana BOS pada Tahap 1 Tahun 2021 sebesar Rp467.262.000 untuk :
Keperluan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp101.101.000
Keperluan Administrasi Kegiatan Sekolah, Rp 40.372.300.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 176.567.584
Mirisnya lagi dari Catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2021 Kepala Sekolah SMAN 7 Medan belum melaporkan Penggunaan Dana BOS tersebut mulai dari Tahap 2 dan Tahap 3, tertulis bahwa sekolah belum melaporkan Penggunaan Dana BOS nya sementara sekarang sudah berada di tahun 2024.
Untuk keperluan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler masih kosong, keperluan administrasi kegiatan sekolah terlihat juga masih kosong dan lainnya.
Kemudian pada Tahun 2022 kembali oknum Kepala SMAN 7 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp464.508.000 dengan rincian :
Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp. 102.183.300
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 185.257.100.
Pada Anggaran Dana BOS Tahap 2 Senilai Rp619.344.000 dengan rincian :
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Senilai Rp. 115.133.000
Pengembangan Perpustakaan senilai Rp 207.985.000 dan,Pemeliharaan Sarana Prasarana senilai Rp. 124.188.500
Pada Tahap 3 Anggaran Dana BOS senilai Rp. 464.508.000 dengan rincian :
Pengembangan Perpustakaan senilai 46.705.400.
Kegiatan Esesmen Evaluasi Pembelajaran Rp.79.939.978
Administrasi Kegiatan Sekolah senilai Rp132.821.610 dan,Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran senilai Rp.123.176.700
Tidak hanya itu pada Tahun 2023 Kepala Sekolah SMAN 7 Medan kembali menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp767.763.420 dengan rincian :
Pengembangan Perpustakaan Rp215.670.400
Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp.21.042.825
Kegiatan Esesmen Evaluasi Pembelajaran Rp.52.443.060
Administrasi Sekolah Rp. 141.524.445.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang terkait belum juga memberikan klarifikasi keterangan jelas dan jawaban dimintai tanggapan oleh media soal dugaan korupsi oknum kepsek SMAN 7 Medan atas
ketidak terbukaan SPP dan BOS, BOP Milyaran rupiah.
( Syafii/Tim )