Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan -wonews.com//.  Hari pemungutan suara Pilkada serentak Tahun 2024 segera berlangsung, pada hari Rabu 27 Nopember 2024. Pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai surat undangan pencoblosan dari KPU.

Dimaksud dengan surat undangan pencoblosan dari KPU adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau disebut juga sebagai Formulir Model C6 KPU atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Hal ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara, 27 Nopember 2024, dimana hari Rabu merupakan hari yang diliburkan oleh Pemerintah (libur nasional).

Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau surat undangan pencoblosan dari KPU ini dibagikan kepada setiap pemilih yang sudah terdaftar sebelum hari pencoblosan oleh petugas KPPS setempat sesuai di wilayah pemilih melakukan pencoblosan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Mengingat hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, maka surat undangan pencoblosan Pilkada akan dibagikan paling lambat dimulai pada Minggu, 24 November 2024 oleh petugas KPPS setempat kepada pemilih.

Jika Belum Dapat Undangan 
Apabila pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, tapi belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024 dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka berlaku sebagai berikut:

Pemilih yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.
Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Namun, kenyataan saat ini (Minggu 24/11/2024), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, surat undangan pencoblosan kepada pemilih yang seyogyanya sudah diterima paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, sepertinya belum mulai didistribusikan kepada masyarakat pemilih.(ar)